Selasa, 26 Juni 2012
Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal : Confidentiality Integrity Availability biasanya ketiga aspek aspek ini sering disingkat menjadi CIA. dimana di bawah ini akan di jelas lebih detail apa itu pengertian masing-masing di atas. Integrity Aspek yang menjamiin bahwa data tidak boleh berubah tanpa izin dari pihak yang berwenang (authorized). Aspek integrity ini sangat penting untuk aplikasi e-procurement. data yang telah dikirim tidak dapat di ubah kembali. apabila dilanggar akan mengakibatkan tidak berfungsinya e-procurement secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity, misalnya seperti dengan menggunaka messange authentication code, hash function, digital signature. Confidentiality Confidentiality merupakan yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. sistem yang digunakan harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. bocornya informasi akan dapat berakibat batalnya proses pengadaan. kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan beberapa cara, misalnya menggunakan teknologi kriptografi. teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak. akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi yang ketat. tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan. Availability Availibility merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. sumber: http://fitri-fitri-pratiwi.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality-dan.html
Sabtu, 19 Mei 2012
Proposal Pembuatan Aplikasi dan Website Depok Rabu, 7 April 2012 No : 01 Hal : Penawaran Lampiran :1 (Satu) Proposal Kepada Yth. Kepala Owner/Manager TRUESIDE Jakarta Kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi informasi khususnya dalam konsultan teknologi informasi dan developer. Kami berkeinginan untuk menawarkankan layanan kami kepada perusahaan Bapak/Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama pada pengembangan teknologi informasi khususnya dalam pengembangan sistem, aplikasi dan multimedia sebagai sarana penunjang bagi kegiatan usaha dan publikasi maupun promosi perusahaan Bapak/Ibu. Besar harapan kami untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan Bapak/Ibu. Kami harap Bapak/Ibu dapat menghubungi kami selambat-lambatnya 1 bulan setelah pengajuan proposal kami ini, dikarenakan kami harus mengerjakan proyek lain, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan Terima Kasih. Hormat Kami Kepala Proyek ( Ana Nurdiniah )
Humble Co. IT Consultant and Developer Proposal Penawaran Pembuatan Aplikasi Penjualan dan Persediaan Barang serta Website DAFTAR ISI No revisi : 01 TUJUAN Sejak masuknya komputer dalam bidang perdagangan maka apliksi-aplikasi yang menunjang perdagangan semakin berkembang yang pada akhirnya semakin mempermudah pekerjaan dalam siklus perdagangan dan jasa seperti proses pencatatan pembelian, penjualan, daftar barang, daftar stok,dll. Secara umum, kegiatan yang dilakukan di usaha perdagangan dan jasa hampir sama bahkan terkadang keduanya ada secara bersama-sama seperti pada usaha distro / merchamdise. Didalam usahanya terdapat proses penambahan (pembelian) dan pengurangan (penjualan) serta proses simpan (stok) pakaian atau barang lainnya yang digunakan dalam usaha pakaian tersebut. Melihat hal tersebut maka perlu kiranya dibuat aplikasi yang bisa mempermudah aktivitas toko. Pembuatan aplikasi penjualan dan persediaan barang bertujuan untuk membantu pengguna atau pemilik dalam melakukan pencatatan secara sistematis dan menghindari kesalahan pencatatan yang diakibatkan lupa atau salah catat karena dengan aplikasi ini pengguna tidak perlu mengingat atau menghafal suatu transaksi. Internet merupakan jaringan yang terhubung diantara kumpulan komputer antar satu dengan lainnya, baik satu wilayah maupun wilayah lainnya yang terkait dan saling berkomunikasi. Internet telah mengubah wajah komunikasi dunia yang sejak lama didominasi oleh perangkat digital non-komputer, menjadi komunikasi komputer yang global. Menggunakan Internet, kita dapat berhubungan satu sama lainnya dimanapun kita berada tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Teknologi informasi berkembang di berbagai bidang terutama dibidang fashion atau mode. Banyak website yang telah menawarkan jasa informasi mengenai mode. Tidak banyak yang tahu tempat penjualan band – band lokal oleh anak muda indonesia terutama masyarakat yang bertempat tinggal di jabodetabek. Di jakarta dan sekitarnya terdapat beberapa toko/distro, namun yang paling digandrungi saat ini yaitu TRUESIDE Jakarta. Proses promosi serta informasi dari TRUESIDE ini masih kurang baik, dikarenakan proses promosi yanng dilakukan hanya dari mulut kemulut. Informasi yang didapatkan juga sangat minim dikarenakan toko tersebut belum memiliki website resmi. Dari penjelasan diatas, kami dari HUMBLE Co., ingin bekerjasama dengan TRUESIDE Jakarta dalam pembuatan aplikasi penjualan dan persediaan barang serta website TRUESIDE Jakarta. KEUNTUNGAN Keuntungan memiliki Aplikasi: 1. Mempermudah kegiatan transaksi toko. 2. Mempermudah kegiatan pencatatan barang secara sistematis Keuntungan memiliki Website: Sarana promosi, transaksi, pusat informasi dan pengelolaan data. Mendapatkan informasi tentang lokasi toko TRUESIDE Jakarta. Pelanggan akan mudah melihat barang yang tersedia di toko tanpa harus berkunjung dahulu. Memudahkan pemesanan, sehingga pelanggan tidak perlu datang ke toko. Pelanggan dapat mengakses website 24 jam dimanapun mereka berada diseluruh penjuru dunia. PENGEMBANGAN Metode Pengembangan dalam proposal penawaran ini menggunakan metode SDLC. Tahap-tahap dalam SDLC adalah sebagai berikut: 1. Tahap Planning Tahap Planing merupakan tahap perencanaan untuk membuat aplikasi dan website. Untuk Aplikasi: Ø Mempelajari konsep sistem dan permasalahan yang ada. Untuk Website Ø Home (Halaman Depan). Penjelasan : Halaman awal berisikan deskripsi perusahaan secara umum. Ø Profile Perusahaan (Profile Company). Penjelasan : Berisi profil dan latar belakang berdirinya perusahaan. Ø News (berita). Penjelasan : Berisikan berita-berita terbaru perusahaan Ø Produk (Product). Penjelasan : Berisikan keterangan detail produk yang disediakan. Ø Pemesanan (Order) : Tata cara dalam melakukan transaksi Online. Ø Kontak Perusahaan (Contact Info): Berisi alamat dan keterangan lain untuk menghubungi perusahaan. Perencanaan yang akan dilakukan Humble Co.: a. Data client (nama perusahaan, nomor telepon, email, alamat). b. Project detail (nama project, deskripsi project). c. Service detail (web dinamis atau web statis). d. Teknologi yang digunakan (Java atau php). e. Database yang digunakan (Mysql, Oracle atau SQL Server ). f. Waktu project (Deadline). 2. Tahap Analisa Mendefinisikan kebutuhan yang digunakan untuk membuat aplikasi dan website. Tahapan analisis: a. Analisa Teknologi Kami akan menggunakan bahasa Java untuk aplikasi dan html untuk penggunaan website yang bersifat statis, serta php untuk website yang bersifat dinamis. b. Analisa User Pengguna dari aplikasi adalah owner dan admin toko, sementara website ini adalah masyarakat umum. c. Analisa Biaya Perhitungan Biaya : Pembuatan prototype dan design 200.000,- Jasa Pembuatan 1.200.000,- Hosting - Setup awal 100.000,- - Biaya pertahun =100.000,- x 12 bulan 1.200.000,- Domain - Biaya domain .com = / tahun 500.000,- Jasa Pembuatan - Biaya Jasa pembuatan web perusahaan 800.000,- Total 4.000.000,- 3. Tahap desain Tahap desain untuk aplikasi dan website TRUESIDE Jakarta sebagai berikut: 4. Tahap Implementasi Tahapan ini digunakan untuk mengevaluasi tahap desain sebelumnya yaitu: 1. Penggunaan data dan font 2. Tingkat kompatibilitas penggunaan 3. penggunaan judul dokumen disetiap halaman 4. Bahasa yang digunakan Tahap Pengujian Tahapan ini diperlukan untuk: 1. Akurasi dan ketepatan 2. Kecepatan eksekusi program 3. Hubungan antara aplikasi dengan database D. Tahap pemiliharaan Tahapan ini dilakukan untuk maintenance atau menjaga sistem agar tetap stabil kemampuan dari sistem tersebut.Demikian penawaran ini kami buat, semoga bisa kerja sama antara Humble Co. dengan TRUESIDE Jakarta sebagai upaya bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Depok, 7 April 2012 Humble Co. ( Abdur Rosyid ) Programmer
Sabtu, 14 April 2012
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi, maka semakin berkembang pula pekerjaan yang behubungan dengan bidang Teknologi Informasi. berikut ini adalah pekerjaan-pekerjaan di bidang IT, antara lain :
Job description profesi-profesi IT di Indonesia antara lain :
1 IT Support Officer
Bertanggung jawab dalam menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT, membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut, instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT, menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular.
2 Network Administrator
Bertanggung jawab mengurusi, mengoperasi, maintain, dan perawatan jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya, mengarsipkan data, serta maintain dan perawatan komputer.
3 Network Engineer
Bertanggung jawab melaksanakan komunikasi dan analisa sistem networking, mendesain perencanaan untuk integrasi, mendukung jaringan pada internet, intranet dan ekstranet, serta menganalisa dan ikut mengambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawabnya adalah maintenance LAN dan koneksi internet, maintenance hardware, maintenance database dan file, help desk, dan inventory.
4 IT Programmer
Bertanggung jawab dalam mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak, mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak, menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan, menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal, bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan, melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, , mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan, dan membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan.
5 Analyst Programmer
Bertanggung jawab dalam merancang, membuat kode program dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi sistem.
6 Web Designer
Bertugas mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.
7 Systems Programmer / Software Engineer
terbiasa dengan pengembangan software ‘life cycles’, memiliki ketrampilan dalam merancang aplikasi, menyiapkan program menurut spesifikasi, dokumentasi / ’coding’, dan pengujian.
8 IT Executive
Bertanggung jawab dalam memelihara kecukupan, standard dan kesiapan sistem / infrastruktur untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien, serta menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.
9 IT Administrator
Bertanggung jawab dalam menyediakan implementasi dan administrasi yang meliputi LAN, WAN dan koneksi dial-up, firewall, proxy serta pendukung teknisnya.
10 Database Administrator
Bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
11 Systems Engineer
Bertanggung jawab dalam menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.
12 Helpdesk Analyst
Bertanggung jawab dalam me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email / telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi, serta perencanaan, mengkoordinir dan mendukung proses bisnis, sistem dan end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
13 ERP Consultant
Bertugas memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP, dan harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.
14 Account Manager
Bertanggung jawab untuk kemajuan penjualan suatu solusi dan / atau produk serta target pendapatan.
15 Bussiness Development Manager
Bertanggung jawab secara umum mengetahui kebutuhan akan pelanggan, memiliki ketajaman yang diperlukan dalam menopang dan menguntungkan bisnis, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.
16 IT Manager
bertanggung jawab dalam mengatur kelancaran dari sistem IT, troubleshooting dan membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT, dan sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.
17 Project Manager
Bertanggung jawab dalam merencanakan, memberi arahan dan melaksanakan aktivitas manajemen proyek untuk suatu divisi / area, memonitor progress terhadap jadwal dan anggaran proyek, dan mengalokasikan atau membantu mengalokasi sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus diselesaikan.
18 IT Consultant/Compliance
Ada beberapa turunan dari bidang pekerjaan ini yang diantaranya adalah:
- IT Auditor bertugas untuk melakukan evaluasi dan rekomendasi atas lingkungan IT di sebuah perusahaan. sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISA,CGEIT dan CIA.
- Security consultant bertugas untuk melakukan evaluasi dan rekomendasi khusus untuk keamananIT disebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISSP, CISM dan SANS.
-IT Compliance bertugas untuk melakukan evaluasi atas keputusan lingkungan IT suatu perusahaan terhadap beberapa regulasi yang terkait dengan perusahaan tersebut baik itu dari internal maupun eksternal.
-Penetration tester bertugas untuk melakukan evaluasi atas keamanan suatu sistem dengan cara menerobos seperti seorang hacker. Sertifikasi yang terkait adalah CEH dan CHFI.
sumber :
http://khojex-tea.blogspot.com/2009/11/jenis-jenis-pekerjaan-di-bidang-it.html
http://jhondriskotsal.blogspot.com/2011/11/jenis-pekerjaan-di-bidang-it.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/jenis-jenis-pekerjaan-di-bidang-it-2/
PROSEDUR PENDIRIAN USAHA DIBIDANG IT+DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK IT
0 komentar Diposting oleh chubby di 05.06Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan
Draft Kontrak Kerja
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG ANTARA DREAM SOFT DENGAN FRIENDS OF IT (FIT)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Dream Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ………………… ) (…………………… )
sumber :
http://www.pu2tgoclo.blogspot.com/
http://freebali.wordpress.com/2008/06/23/contoh-kontrak-kerja-antara-pemborong-dengan-owner/
http://raveshader.blogspot.com/
Kamis, 29 Maret 2012
Kita sering mendengar tentang UU (undang-undang) yang berlaku di negara kita, untuk menjadi sebuah bangsa yang maju, sebuah negara harus mempunyai peraturan yang bijaksana dan sebagai rakyatnya kita harus menaati peraturan-peraturan yang dicantumkan ke dalam Undang-undang.
Berbicara mengenai UU (undang-undang), dalam dunia Informasi dan Teknologi (IT) ada juga dasar-dasar hukum yang mengatur mengenai bagaimana selayaknya IT itu berjalan, adalah RUU ITE yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengalami banyak perubahan dari naskah awal yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI. Perubahan paling signifikan ada pada Bab tentang Perbuatan Yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Rumusan Terbaru RUU ITE ini sudah lebih mengacu pada Convention on Cyber Crime, Budhapest, 2001.
Contoh kasus yang terjadi mengenai RUU ITE :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ramai dibicarakan, ketika bergolaknya kasus warga sipil yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kemudian merambah pada kasus penghinaan wartawan infotainment oleh artis Luna Maya . Kasus penuduhan penyemaran nama baik dan penghinaan itu menyita banyak perhatian publik. Alih-alih, kini kasus tersebut berujung pada perseturuan di meja hijau.
Hingga kini, kontroversi masih kerap terjadi. Alasan utamanya adalah terkekangnya hak untuk berpendapat, sehingga masyarakat
seakan tidak memiliki ruang lagi untuk saling berkeluh kesah. Akhirnya, hal itu memicu lahirnya opini, barang siapa yang berani menulis pedas, maka harus siap dihadapkan pada pasal-pasal UU ITE itu.
Berikut ini Kontroversi dan Polemik UU ITE
Undang Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media), dimana pada awalnya masing-masing masih berbaur sendiri-sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik seperti transaksi keuangan via ponsel, dari mulai saat memasukkan password, melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju. Kepastian hukum ini diperlukan untuk para stakeholder terkait di dalamnya, mulai dari operator seluler, penyedia service transaksi keuangan tersebut, bank dimana sang nasabah menyimpan uangnya, sampai ke bank dimana recipient menjadi nasabahnya (yang mungkin saja berbeda dengan bank si sender).
Akhirnya dampak nyata UU ITE ini akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua stakeholder atau yang berkepentingan dengan undang-undang ini diharapkan tidak salah mengartikan pasal-pasalnya, tetapi juga tidak menyalahgunakannya. Lembaga sekuat KPK saja dalam hal penyadapan, misalnya, harus berhati-hati menggunakannya, jika tidak mau menuai kritikan dari para praktisi hukum.
Mengutip pernyataan Menkominfo bahwa penerapan UU ITE harus memuat titik temu, harus seimbang, tidak terlalu ketat atau terlalu longgar. Di situlah mungkin seninya.
SOSIALISASI RUU ITE
Lain lagi halnya dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini. Menurutnya, UU ITE itu tidak jelas juntrungnya kemana dan masyarakat bisa tertekan serta takut dengan adanya UU ITE itu. “Menurut hemat saya, UU ITE itu tidak jelas. Ada kerancuan pada pasal-pasalnya,” papar Asep Purnama Bahtiar.
Menurut pria asli Surabaya itu, yang menjadi perdebatan dan ditolak oleh sebagian masyarakat terdapat di Bab VII pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada pasal 27 ayat 3 itu, lanjutnya, dinilai berpotensi disalahgunakan atau disalah artikan untuk sengaja dijadikan jeratan hukum terhadap kebebasan seseorang untuk menulis blog, email, status Facebook, Twitter, ataupun semua bentuk dokumen elektronik apapun bentuknya menjadi terbatasi. “Harus ada peninjaun kembali atas pasal itu,” argumennya serius.
“Misalkan saja anda berkomentar negatif di dinding akun Facebook saya, menurut pasal tadi, anda dapat saya tuntut karena saya anggap melecehkan atau mencemarkan nama baik saya. Pasal itu yang perlu pembatasan dan perlu penjelasan ulang, supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya menjelaskan
Ketika disinggung korban UU ITE baru-baru ini yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional dan artis Luna Maya yang terkena tuduhan penghinaan, Asep mengungkapkan, Prita dan Luna Maya merupakan korban ketidakjelasan UU ITE itu. ”Padahal kalau kita cermati dengan sangat bijak, kedua orang itu tidak termasuk dalam orang yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE,” ungkap ayah dari Radhita dan Dian Andriani itu beropini.
Kemudian, terkait akar permasalahan UU ITE, Asep mengatakan kurang jelasnya UU ITE itu karena kurangnya sosialisasi dari pemerintahan. “Permasalahan pokok UU ITE adalah keambiguan dari UU tersebut sehingga perlu penjelasan dan sosialisasi yang intens dari pemerintahan,” jawabnya diplomatis.
Menurutnya, DPR dan pemerintah selaku legislator harus segera mensosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada publik dan pengguna UU. “Sosialisasi UU ITE ini menjadi penting agar tidak ditemukan lagi Prita Mulyasari dan Luna Maya lainnya,” sarannya mengakhiri .
Manfaat pelaksanaan UU ITE:
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Berbicara mengenai peraturan ataupun biasa disebut Undang-undang (UU) mengenai IT, ada baiknya kita mengetahui apa itu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Secara definisi kata-katanya :
Informasi Elektronik sendiri secara definisinya adalah satu atau sekumpulan data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat Elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh Orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media Elektronik lainnya
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi
Jadi, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti Elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Berdasarkan azas dan tujuannya :
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan Iebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat
mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Cyberlaw di berbagai negara (Indonesia, Malaysia, Singapura & Amerika)
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Malaysia yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.
Cyber Law Di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
Cyber Law Di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara lain:
– Digital Signature Act
– Computer Crimes Act
– Communications and Multimedia Act
– Telemedicine Act
– Copyright Amendment Act
– Personal Data Protection Legislation (Proposed)
– Internal security Act (ISA)
– Films censorship Act
Cyber Law Di Singapura
Cyber Law di Singapore, antara lain:
• Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act
• Banking Act
• Internet Code of Practice
• Evidence Act (Amendment)
• Unfair Contract Terms Act
Cyber Law Di Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut :
– Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
– Uniform Electronic Transaction Act
– Uniform Computer Information Transaction Act
– Government Paperwork Elimination Act
– Electronic Communication Privacy Act
– Privacy Protection Act
– Fair Credit Reporting Act
– Right to Financial Privacy Act
– Computer Fraud and Abuse Act
– Anti-cyber squatting consumer protection Act
– Child online protection Act
– Children’s online privacy protection Act
– Economic espionage Act
– “No Electronic Theft” Act




